JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penindakan terhadap aksi yang memicu kerusuhan pada demo akhir Agustus lalu. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya menangkap perusuh bukan pendemo. <br /> <br />"Yang ditertibkan Polda Metro Jaya adalah perusuh, orang-orang yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap penyampai pendapat atau pendemo atau pengunjuk rasa itu dilakukan pelayanan pengamanan penyampaian pendapat tersebut," ujar Ade Ary dalam konferensi pers, pada Kamis (4/9/2025). <br /> <br />Lebih lanjut, Ade menyampaikan update terbaru ada sekitar 43 tersangka dalam rangkaian aksi kerusuhan, 42 dewasa dan 1 anak. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Pernyataan Polri & Kompolnas soal Sanksi Demosi Bripka Rohmat Kasus Rantis Tabrak Ojol di https://www.kompas.tv/nasional/615745/full-pernyataan-polri-kompolnas-soal-sanksi-demosi-bripka-rohmat-kasus-rantis-tabrak-ojol <br /> <br />#poldametrojaya #demo #breakingnews <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br />Thumbnail: Rizal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615746/full-polda-metro-ungkap-hasil-penindakan-aksi-rusuh-saat-demo-aliran-dana-hingga-barang-bukti